Rechercher dans ce blog

Wednesday, February 26, 2020

DPMD Ciamis Keluarkan Surat Imbauan, Pemungutan Suara Pilkades Dilarang Dipusatkan di Satu Lokasi - Harapan Rakyat

DPMD Ciamis Keluarkan Surat Imbauan, Pemungutan Suara Pilkades Dilarang Dipusatkan di Satu Lokasi
Pilkades Serentak Kabupaten Ciamis tahun 2020. Foto:Ilustrasi/net

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis akhirnya mengeluarkan surat imbauan agar pemerintahan desa di Kabupaten Ciamis yang menggelar Pilkades tidak menempatkan TPS (Tempat Pemungutan Suara) di satu titik lokasi, tetapi harus tersebar atau ditempatkan di setiap dusun satu TPS.

Surat imbauan itu merupakan respon dari pernyataan Ketua DPRD Nanang Permana, yang dimuat harapanrakyat.com, yang menyebut cacat hukum apabila Pilkades Serentak di Ciamis dipusatkan di satu lokasi. Sebab, dalam Perda Kabupaten Ciamis tentang Pilkades mengamanatkan lokasi TPS harus tersebar atau di setiap dusun satu TPS.

Sekretaris DPMD Kabupaten Ciamis, Dian Budiana, mengatakan, panitia Pilkades di beberapa desa di Kabupaten Ciamis ada yang memutuskan untuk menggelar pemungutan suara di satu lokasi. Meski digelar di satu lokasi, kata dia, namun TPS-nya berbeda untuk setiap dusun.

“Kalau TPS-nya setiap dusun berbeda. Hanya lokasinya saja yang dipusatkan di satu titik. Untuk TPS jelas harus berbeda setiap dusun. Karena kalau terjadi kesamaan perolehan suara calon kepala desa, nanti akan dilihat dari sebaran suara per dusun dalam penentuan pemenang Pilkades,” ujarnya, saat ditemui Koran HR, Selasa (25/02/2020).

Dian menjelaskan, sebenarnya panitia Pilkades yang memilih pemungutan suara dipusatkan di satu titik merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) no 33 tahun 2018. Pada Perbup tersebut disebutkan bahwa pemungutan suara Pilkades boleh dipusatkan di satu titik atau tersebar di setiap dusun satu TPS.

“Dalam hal ini kami melakukan konsultasi dengan Bagian Hukum Setda. Karena terdapat perbedaan antara aturan Perbup dengan Perda terkait tempat pemungutan suara,” ungkapnya.

Setelah melakukan konsultasi dengan Bagian Hukum Setda, lanjut Dian, ternyata pasal dalam Perbup yang membolehkan penyelenggaraan Pilkades dipusatkan di satu lokasi apabila terjadi force majeure yang disebabkan dari bencana alam atau terdapat kejadian tidak kondusif yang mengharuskan digelar di satu lokasi.

“Jadi pada aturan bakunya bahwa pemungutan suara Pilkades harus tersebar atau digelar di setiap dusun. Makanya kami sudah membuat surat himbauan kepada seluruh camat di Kabupaten Ciamis yang isinya meminta agar TPS pada Pilkades Serentak harus mengikuti aturan Perda dan jangan ada yang dipusatkan di satu titik lokasi,” ujarnya.

Menurut Dian, pemerintah desa yang sudah merencanakan pelaksanaan pemungutan suara Pilkades dipusatkan di satu lokasi diantaranya di Kecamatan Bamjarsari, Cipaku, Jatinegara dan Panjalu.

“Selain panitia Pilkades merujuk pada aturan Perbup, juga sudah melalui kesepakatan dengan seluruh calon kepala desa. Meski sudah melalui kesepakatan, kalau melanggar aturan tentu harus kami tegur dan diminta agar patuh pada aturan hukum yang berlaku,” terangnya.

Dian menerangkan apabila Pilkades di sebuah desa diharuskan digelar di satu lokasi harus terjadi dulu kejadian force majeure. Kalau direncanakan dari awal tidak diperbolehkan.

“Setelah kami melakukan pemantauan ke sejumlah desa yang menggelar Pilkades, tidak ada satu pun permasalahan yang bisa dikategorikan force majeure. Karena untuk saat ini pelaksanaan Pilkades di seluruh desa di Ciamis bisa dikatakan kondusif serta tidak terdapat kendala apapun,” ujarnya.

Pernyataan Ketua DPRD Ciamis

Seperti diberitakan harapanrakyat.com, Ketua DPRD Ciamis, H Nanang Permana menyatakan, pelaksanaan Pilkades bisa dinyatakan tidak sah apabila dilaksanakan di satu lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) saja. Dalam Pilkades serentak tahun 2020 yang akan dilaksanakan 12 April 2020 mendatang, pihaknya meminta panitia mematuhi aturan tak terkecuali soal TPS.

Menurutnya, pelaksanaan pemungutan suara tidak boleh di satu titik TPS tanpa alasan apapun. Dia menyarankan agar TPS dibuat di masing masing dusun dan disesuaikan dengan DPT yang ada.

“Maksimum satu TPS itu 1000 orang DPT, daan ini tidak boleh di satu lokasikan. Misalkan di satu tempat atau lapangan, meski dalam pelaksanaannya dipisah masing-masing Dusunnya, itu tetap tidak boleh,” ujarnya Rabu (19/2/2020) di Desa Kalijaya, kecamatan Banjaranyar.

Nanang menegsakan, jika ada Desa yang melaksanakan pemungutan suara di satu titik lokasi, maka dirinya akan menganggap Pilkades tersebut tidak sah dan harus dihentikan. Nanang pun menjelaskan, kenapa dirinya bersikeras tidak membolehkan pemungutan suara dalam satu titik lokasi.

“Tidak tepat jika pelaksanaan pemungutan suara Pilkades nanti dilaksanakan dalam satu titik. Kasihan nanti siapa yang akan membiayai ongkos masyarakat berangkat ke TPS, jangan sampai pelaksanaan Pilkades nanti malah membebani masyarakat, itu yang kita tegaskan,” jelas Nanang.

Kata Nanang, tujuan dipisahkannya TPS di masing-masing dusun itu agar pelaksanaan Pilkades berjalan dengan tertib dan minim kerawanan. Yang kedua, rakyat tidak dirugikan untuk keluar ongkos, jika TPS nya dekat kan cukup jalan kaki.

Dengan pemisahan TPS di masing-masing Dusun juga akan meminimalisir praktik judi pilkades. Biasanya jika TPS di satu lokasi, para penjudi akan dengan mudah mobilisasi tentunya.

Contohnya Pilkades serentak tahun kemarin,  di salah satu Desa di Kecamatan Banjarsari, Nanang melihat adanya transaksi suara di jalanan, itu terlihat dari sekumpulan orang yang bergerumun sebelum sampai ke TPS.

“Jika hanya dilakukan di satu TPS maka akan sangat mudah sekali terjadi celah untuk para penjudi. Sementara polisi yang jaga paling hanya dua orang, dan itu akan kesulitan untuk mengamati transaksi seperti itu. Maka dari itu, saya tegaskan tidak boleh pelaksanaan Pilkades di satu lokasikan,” tegas politisi yang juga Ketua DPC PDIP Ciamis tersebut.

Selain itu, aturan ini sudah dituangkan dalam Perda tahun 2016 lalu, tentang syarat dan teknis pelaksanaan Pilkades serentak, salah satunya mengenai TPS. “Di Jawa Barat, yang sudah ada aturan tentang pelaksanaan Pilkades ini baru di Ciamis,” katanya. (Bgj/Koran HR)

Loading...

Let's block ads! (Why?)



"suara" - Google Berita
February 25, 2020 at 03:00PM
https://ift.tt/2wbflHG

DPMD Ciamis Keluarkan Surat Imbauan, Pemungutan Suara Pilkades Dilarang Dipusatkan di Satu Lokasi - Harapan Rakyat
"suara" - Google Berita
https://ift.tt/2QI8pbK
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

Mysterious noise irking Tampa residents may be fish mating loudly: 'Pretty uncommon phenomenon' - New York Post

Residents of Tampa, Florida have reported hearing strange noises coming from the bay for years, and now scientists believe it may be fish ...

Postingan Populer