Suara.com - Kabarnya perempuan yang sudah menikah boleh gak menunaikan hak dan kewajiban pajak sendiri. Apa iya? Jadi, perempuan yang sudah menikah bisa menjalankan hak dan kewajiban pajak bersama suami.
Artinya, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki sebelum menikah bisa dihapus. Jadi, urusan perpajakannya menjadi satu dalam NPWP suami.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Perpajakan. Jadi, perempuan yang sudah menikah bukan serta-merta bebas dari kewajiban bayar pajak. Namun NPWP nggak wajib buat perempuan menikah.
Apa Itu NPWP?
NPWP adalah nomor yang menjadi sarana untuk mengurusi administrasi perpajakan. Nomor itu memuat data diri atau identitas wajib pajak yang memegangnya. Kita harus memberikan nomor itu ke petugas pajak saat mau bayar pajak lalu mereka akan mencocokkannya dengan database. Begitu juga saat menyampaikan surat pemberitahuan pajak.
Untuk mendapat NPWP, harus mendaftar ke kantor pajak setempat. Syarat-syaratnya terdapat di situs Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, wajib pajak yang gak punya NPWP bisa dipenjara 6 bulan-6 tahun. Selain itu, ada denda akibat menunggak pajak.
Soal hilangnya kewajiban punya NPWP bagi perempuan menikah, berhubungan dengan Pasal 8 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008. Menurut beleid itu, penghasilan atau kerugian seluruh keluarga yang dikenai pajak, digabung menjadi satu dan pemenuhan kewajiban pajak dilakukan oleh kepala keluarga (suami).
Jika suami-istri punya NPWP masing-masing, otomatis baik suami maupun istri harus membayar pajak sendiri-sendiri.
Nantinya, dalam SPT tahunan, akan ada jumlah PPh yang kurang bayar. Sebab, ada selisih antara PPh terutang dengan kredit pajak yang dipotong oleh masing-masing perusahaan suami dan perusahaan istri.
Dengan begitu, pengeluaran untuk membayar pajak lebih besar dalam satu keluarga, terutama jika istri bekerja. Gaji suami dipotong pajak, begitu juga dengan gaji istri. Berbeda jika NPWP istri digabungkan dengan suami. Penggabungan ini dibolehkan, asal dilakukan lewat prosedur yang berlaku di kantor pajak.
Syaratnya mudah, antara lain harus membawa bukti pernikahan. Bawalah surat nikah yang valid.
Melihat penjelasan di atas, lebih menguntungkan jika NPWP suami-istri digabung. Kelak, yang mengurusi masalah perpajakan adalah suami. Data penghasilan istri hanya menjadi catatan terlampir.
Lumayan, kan, buat menghemat pengeluaran. Meski begitu, ada satu kerugian jika NPWP istri gabung suami.
Namun kerugian ini muncul hanya jika terjadi pertengkaran yang berujung pisah ranjang, apalagi perceraian. Saat NPWP digabung, artinya harta keluarga itu juga digabung, termasuk yang dimiliki istri. Kecuali ada perjanjian pisah harta.
Tapi kalau memang terpaksa pernikahan mesti diakhiri, bikin perjanjian pisah harta dulu dengan suami. Lalu, daftarkan diri lagi untuk mendapatkan NPWP.
Selain itu, istri bisa repot jika nggak punya NPWP ketika hendak punya urusan tertentu. Misalnya mau kredit ke bank atas nama sendiri. Kebanyakan bank mensyaratkan NPWP untuk pencairan pinjaman.
Keputusan ada di tangan kita sendiri. Mau punya NPWP sendiri boleh, namun digabung lebih baik demi keuangan keluarga.
Baca juga artikel DuitPintar lainnya:
Fun Facts: 5 Fakta tentang Pajak Penghasilan yang Patut Kamu Ketahui
Aplikasi Kredit ke Bank Ditolak Terus? Bisa Jadi itu Akibat Tidak Memiliki NPWP
Gaji Dipotong Pajak Lebih Besar Gara-Gara NPWP Suami dan Istri Beda? Ketahui Dulu Perhitungannya
No comments:
Post a Comment