Suara.com - Republik Palau, sebuah negara kepulauan yang terletak di Samudra Pasifik bagian barat, memperkenalkan sistem perjanjian bagi siapa saja turis yang hendak masuk ke negara tersebut.
Seperti dilansir dari laman news.com.au, negara tropis yang terdiri dari sekitar 200-an pulau itu berharap, ikrar perjanjian dapat membuat turis berkomitmen dalam melindungi pelestarian lingkungan Tanah Air masyarakat Palau.
Palau merupakan negara pertama di dunia yang mengubah undang-undang tentang keimigrasian demi melindungi lingkungan alamnya.
Sektor pariwisata memang ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, sektor tersebut berhasil memberi manfaat sosial dan ekonomi. Sisi lainnya, justru ada dampak kerusakan pada lingkungan yang lebih luas.
Di Palau, sektor pariwisata sampai memberikan dampak buruk pada lingkungan seperti pantai, terumbu karang, situs warisan, hingga pasokan air.
"Anak-anak Palau, sebagai tamu saya berjanji untuk melestarikan dan melindungi Tanah Air Anda yang indah dan unik ini. Saya bersumpah untuk bertindak baik dan mengeksplorasi dengan penuh perhatian. Saya tidak akan mengambil apa yang tidak diberikan. Saya tidak akan menyakiti apa yang tidak menyakiti. Satu-satunya yang akan saya tinggalkan adalah jejak kaki yang akan kembali hilang ditelan ombak," demikian bunyi ikrar yang wajib dibaca oleh turis.
Selain dibaca, Ikrar tersebut juga harus harus diteken oleh wisatawan yang hendak masuk ke negara itu. Jika ketahuan melanggar, mereka akan dijatuhi denda yang tak main-main.
Salah satu hal yang dilarang di sana misalnya, mengambil cangkang kerang atau karang yang biasa terdampar di pinggir pantai sebagai suvenir.
Turis juga dilarang menyentuh dan menginjak terumbu karang, membuang sampah sembarang, dan diwajibkan menghormati adat istiadat setempat.
Bukan hanya turis, warga biasa hingga presiden Palau juga telah diambil sumpah sebelumnya.
Direktur Kelautan Republik Palau, Keobel Sakuma mengatakan, ia ingin dunia lebih memperhatikan komitmen mereka terhadap lingkungan.
Sampai saat ini, sudah ada 13.624 janji yang telah diambil oleh pihak imigrasi.
No comments:
Post a Comment