Suara.com - Travellers ingin liburan ke Ukraina ? Ini dia cara mengurus e-visa untuk bisa masuk ke sana.
Terhitung sejak 1 Januari 2019, otoritas konsuler di Bandara Internasional Zhuliany, Kyiv, Ukraina akan menyetop prosedur visa on arrival.
Merespons hal tersebut, pemerintah Ukraina akan mengeluarkan e-Visa untuk setiap turis yang melakukan tujuan wisata dengan bermacam kepentingan, baik tujuan pribadi, bisnis, medis, pendidikan, kegiatan kebudayaan hingga keperluan media.
E-visa ini dirilis dalam jangka waktu 30 hari dengan memakan waktu proses pembuatan selama sembilan hari.
Setiap pembautan e-visa akan dikenakan biaya sebesar 85 Dollar AS atau setara Rp 1,2 juta.
Visa elektronik tersebut akan diterapkan untuk warga negara dari 52 negara berikut:
Australia, Bahama, Bahrain, Barbados, Belize, Bolivia, Bhutan, Kamboja, China, Kolumbia, Kosta Rika, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Fiji. Berlaku pula untuk Grenada , Guatemala, Haiti, Honduras, Indonesia, Jamaika, Kiribati, Kuwait, Laos, Malaysia, Maladewa, Kepulauan Marshall, Mauritius, Meksiko, Mikronesia, Myanmar, Nauru, Nepal, Selandia Baru, Nikaragua.
E-visa tersebut juga diterapkan untuk Oman, Palau, Peru, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Samoa, Arab Saudi, Seychelles, Singapura, Kepulauan Solomon, Suriname, Thailand, Timor-Leste, Trinidad dan Tobago, Tuvalu, dan Vanuatu.
Untuk memperoleh e-Visa, kita harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui platform web MFA: http://bit.ly/2GRcwAB.
Setelah mendapatkan e-Visa, turis harus mengisi formulir aplikasi online, mengunggah salinan dokumen, foto, paspor dan polis asuransi kesehatan setara Rp 50 juta.
Guideku/Aditya Prasanda
No comments:
Post a Comment