JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Indonesia Perjuangan ( PDI-P) meminta pemerintan Indonesia memiliki sikap yang sama dalam mendukung ketegasan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyikapi kedaulatan wilayah Indonesia di Perairan Natuna yang diklaim sepihak China.
"Kami meminta agar seluruh pejabat pemerintah Republik Indonesia satu bahasa dan satu sikap mendukung sikap tegas Kementerian Luar Negeri RI dalam menyikapi kedaulatan NKRI di perairan Natuna. Jangan ada sikap abu-abu dalam hal menjaga kehormatan dan eksistensi kedaulatan NKRI," tegas Ketua DPP PDI-P Bidang Luar Negeri ujar Ahmad Basarah melalui keterangan pers-nya, Sabtu (4/1/2020).
Baca juga: Bupati Natuna Mengaku Pencurian Ikan oleh Kapal Asing Bukan Hal Baru
Dia menilai, ketegasan Kemenlu, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan TNI dalam permasalahan di perairan Natuna merupakan bukti bahwa Indonesia tak pernah kompromi terhadap siapapun yang ingin merebut kedaulatan wilayahnya.
Menurutnya, sikap Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Bakamla, dan seluruh jajaran TNI sangat patriotik untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi kapal asing yang menerobos wilayah kedaulatan NKRI tanpa izin.
Apalagi, kata dia, ketegasan tersebut sesuai dengan UUD 1945 bahkan hukum internasional.
Baca juga: Keputusan PPB: Klaim China Atas Natuna Tidak Sah
Oleh karena itu, menurut dia, sebagai bagian bangsa yang hidup dalam pergaulan internasional, maka wajib tunduk pada hukum internasional.
Termasuk terhadap The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) mengingat Cina sendiri merupakan anggota dari UNCLOS 1982.
Sebagai anggota UNCLOS 1982, kata dia, mereka tidak bisa membuat aturan hukum sendiri terkait hukum laut yang bertentangan dengan UNCLOS 1982.
Baca juga: Ketua MPR: China Tak Bisa Seenaknya Walaupun Investor Besar Indonesia
"Klaim sepihak Cina atas perairan Natuna sebagai bagian dari wilayah kedaulatan mereka berdasarkan aturan nine dash-line China yang dibuat pemerintahnya tidak dapat mengikat negara-negara lain termasuk Indonesia," kata dia.
"Bagi Indonesia keputusan Permanent Court of Arbitration (PCA) tahun 2016 sebagai pelaksanaan UNCLOS 1982 dalam penyelesaian sengketa antara Filipina melawan Cina yang putusannya tidak mengakui dasar klaim Cina atas 9 garis putus maupun konsep traditional fishing right adalah mengikat semua negara termasuk Cina," lanjut dia.
Baca juga: Laut Natuna Kembali Jadi Sengketa, Berapa Nilai Proyek China di Indonesia?
Oleh karena itu, PDI-P pun mendukung penuh sikap Kemenlu RI, Bakamla dan seluruh jajaran TNI di dalam menyikapi aksi kapal Cina yang memasuki secara ilegal perairan Natuna yang merupakan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terlebih wilayah ZEE NKRI Natuna tersebut telah ditetapkan melalui Konvensi Peserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut pada tahun 1982 atau The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).
"suara" - Google Berita
January 05, 2020 at 11:30AM
https://ift.tt/36lYLCe
Soal Sengketa Natuna, PDI-P Minta Pemerintah Satu Suara Dukung Ketegasan Kemenlu - Kompas.com - KOMPAS.com
"suara" - Google Berita
https://ift.tt/2QI8pbK
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment