Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo, Papua, Didimus Busup. Didimus dinilai melakukan manipulasi perolehan suara partai politik.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Didimus Busup sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Prof Muhammad saat mengadili perkara dengan nomor 285-PKE-DKPP/IX/2019 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat sebagaimana dilansir Antara, Kamis (6/2/2020).
Sedangkan, empat Anggota KPU Kabupaten Yahukimo lainnya yakni Melinus Soo, Andarias Silak, Yesaya Magayang, dan Peneas Bahabol dijatuhi sanksi peringatan keras karena dianggap melakukan pembiaran atas apa yang dilakukan Didimus Busup.
Didimus terbukti mengetahui, mengakui, dan melakukan perubahan formulir model DB1-DPRD kabupaten/kota pascarekapitulasi tingkat kabupaten pada 4 Mei 2019.
Akibatnya, perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) semula 13.466 menjadi 10.955 serta perolehan suara pengadu dari 3.602 menjadi 1.091 suara.
"suara" - Google Berita
February 06, 2020 at 07:57AM
https://ift.tt/382g6kH
Gembosi Suara PAN, Ketua KPU Yahukimo Papua Dipecat - detikNews
"suara" - Google Berita
https://ift.tt/2QI8pbK
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment