Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan pernyataan terkait putusan pemecatan terhadap komisioner KPU Evi Novida Ginting. KPU menegaskan Evi tidak memerintahkan untuk melakukan perubahan perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6 seperti yang beredar di media massa.
"Bahwa dalam kasus ini, anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik sama sekali tidak berinisiatif/memerintahkan/mengintervensi/mendiamkan terjadinya perubahan perolehan suara tersebut," kata komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2020).
KPU menegaskan mereka hanya melaksanakan putusan MK sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017. Namun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpandangan tindakan KPU tidak tepat.
"KPU berpandangan bahwa putusan MK-lah yang wajib dilaksanakan. Namun DKPP menyatakan tindakan KPU tidak tepat. Pada perkara ini tidak ada tindakan KPU mengubah perolehan suara hasil pemilu," ujar Pramono saat membacakan pernyataan sikap KPU.
Terkait putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang memberhentikan dengan tetap Evi, KPU memilih menghormatinya. KPU selanjutnya akan mempelajari dan mengkaji putusan itu sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut.
"KPU menghormati putusan DKPP tersebut dan akan mempelajari dengan saksama serta melakukan kajian yang mendalam untuk melihat berbagai kemungkinan kebijakan yang dapat diambil KPU," kata Pramono.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan putusan pemberhentian tetap kepada komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. Evi diputuskan melanggar etik terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6.
(gbr/gbr)"suara" - Google Berita
March 19, 2020 at 07:28PM
https://ift.tt/2wl7qbl
DKPP Pecat Evi Novida, KPU: Dia Tak Perintahkan Ubah Perolehan Suara - detikNews
"suara" - Google Berita
https://ift.tt/2QI8pbK
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment