Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Januari 2020. MA telah membatalkan Perpres Jokowi pada 28 Februari 2020.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dhini Purwono mengatakan, pemerintah akan mempelajari keputusan tersebut sebelum mempertimbangkan langkah yang akan diambil selanjutnya.
"Pemerintah akan berupaya agar pelayanan terhadap masyarakat pengguna BPJS tetap dapat diselenggarakan dengan baik," kata Dhini melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Istana pun meminta masyarakat tidak perlu khawatir berlebih. Meskipun MA membatalkan kenaikan iuran, namun para pengguna BPJS Kesehatan akan tetap mendapatkan fasilitas sebagaimana mestinya.
"Intinya, apapun langkah atau respons pemerintah nantinya, masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan kepada masyarakat pengguna BPJS akan tetap menjadi perhatian utama," tegasnya.
(hoi/hoi)
"suara" - Google Berita
March 10, 2020 at 11:39AM
https://ift.tt/337wNtm
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Istana Buka Suara - CNBC Indonesia
"suara" - Google Berita
https://ift.tt/2QI8pbK
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment