Rechercher dans ce blog

Tuesday, March 10, 2020

Mahfud Buka Suara soal Pengembalian Iuran BPJS Kesehatan - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pengembalian dana BPJS Kesehatan yang terlanjur dibayar oleh masyarakat sejak kenaikan tarif berlaku pada Januari lalu harus menunggu isi putusan lengkap dari Mahkamah Agung.

Wacana pengembalian tarif  BPJS Kesehatan muncul setelah Mahkamah Agung, kemarin, merilis putusan membatalkan kebijakan pemerintah sejak 1 Januari lalu menaikkan tarif BPJS Kesehatan. 

"Nanti kan biasanya disebutkan di putusan itu dikembalikan atau dikompensasikan ke tahun depan atau apa biasanya disebutkan," kata Mahfud di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (10/3).


Dia menambahkan jika dalam putusan itu tak diatur soal pengembalian dana BPJS Kesehatan, semua aturan pengembalian dana bergantung pada BPJS Kesehatan. "Kalau tidak nanti biar diatur oleh BPJS sendiri, kan pasti diatur," jelasnya.

Mahkamah Agung dalam putusannya yang dirilis kemarin mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019 

Perpres itu mengatur soal kenaikan tarif BPJS Kesehatan peserta mandiri dari Kelas I hingga III. Judicial review diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Putusan judicial review diketok oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi masing-masing sebagai anggota. Ketiganya memutuskan hal tersebut pada 27 Februari 2020.

MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) dalam Perpres 75/2019 bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

[Gambas:Video CNN]
Berikut isi Pasal 34 ayat (1) dan (2) dalam Perpres 75/2019:

Pasal 34
(1) Iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) yaitu sebesar:

a. Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
b. Rp110.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II
c. Rp160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar berpendapat iuran BPJS Kesehatan yang telah dibayar warga sejak kenaikan tarif, Januari lalu, tidak bisa dikembalikan. Alasannya, menurut Fickar, putusan MA hanya berlaku ke depan sejak diputuskan.

"Yang dua bulan (Januari-Februari) itu dasar hukumnya perpres yang lama, yang sudah dibatalkan, jadi tidak bisa dikembalikan karena putusan MA berlaku sejak diputuskan ke depan, tidak bisa mundur ke belakang, nonretroaktif maksudnya," ujar Fickar kepada CNNIndonesia.com. (tst/wis)

Let's block ads! (Why?)



"suara" - Google Berita
March 10, 2020 at 07:51PM
https://ift.tt/2ICdaQE

Mahfud Buka Suara soal Pengembalian Iuran BPJS Kesehatan - CNN Indonesia
"suara" - Google Berita
https://ift.tt/2QI8pbK
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

Mysterious noise irking Tampa residents may be fish mating loudly: 'Pretty uncommon phenomenon' - New York Post

Residents of Tampa, Florida have reported hearing strange noises coming from the bay for years, and now scientists believe it may be fish ...

Postingan Populer